SEMARANGKU – Presiden Jokowi beri tanggapan perilah kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia pada 8 Juli 2022 lalu.
menanggapi hal tersebut Presiden Jokowi meminta agar aparat mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Sejauh ini aparat sudah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka.
Baca Juga: Bharada E Menjadi Tesangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ia Akan Dikenakan Pasal 338, 55 dan 56 KUHP!
Bharada E terkena sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu).
Hingga saat ini dikabarkan bahwa ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: RESMI! Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pagi Ini Diperiksa Bareskrim Polri