Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Dua Orang Penting Ikut Dihadirkan Beri Kesaksian Penting Ini

- 25 Agustus 2022, 19:47 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Dua Orang Penting Ikut Dihadirkan Beri Kesaksian Penting Ini
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Dua Orang Penting Ikut Dihadirkan Beri Kesaksian Penting Ini // Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO/
 
SEMARANGKU - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Selain Ferdy Sambo, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) turut menghadirkan dua orang lainnya dalam agenda tersebut. 
 
Keduanya adalah Bripka RR dan Kuat Maruf yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan pribadi Ferdy Sambo kala itu.
 
Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 dengan dihadiri 15 saksi. 
 
 
"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.
 
Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf hadir secara langsung, sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didatangkan secara virtual.
 
Selain tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, ada juga lima saksi dari Patsus Mako Brimob. 
 
Kelimanya meliputi Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
 
 
Nurul melanjutkan, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
 
Sedangkan dua saksi yang berasal dari luar Patsus berinisial HN (Hari Nugroho) dan MB (Murbani Budi Pitono). 
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. 
 
Sidang kode etik yang dijalani suami dari Putri Candrawathi berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
 
Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menjadi dalang yang merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J. 
 
Selain mantan Kadiv Propam Polri itu, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. 
 
Yang terbaru, Putri Candrawathi alias istri dari Ferdy Sambo ikut dijadikan tersangka pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin. 
 
Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan. Lantaran sebelumnya telah melayangkan surat sakit. 
 
Kepingan demi kepingan dalam misteri kematian Brigadir J akhirnya ditemukan, skenario yang disusun Ferdy Sambo pun terbongkar.
 
Kasus yang telah mendapat sorotan tajam dari publik ini mulai menemukan titik terang setelah Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator dan membantu mengungkap kebenaran.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x