Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan, Anak Ikut Menjadi Korban

- 20 Agustus 2022, 19:35 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri).
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri). /

SEMARANGKU - Penetapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J rupanya ikut berdampak pada buah hati mereka. 

Anak dari Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi mendapat perundungan atas kasus yang menimpa orang tuanya. 
 
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jastra Putra mengatakan telah memperoleh laporan perundungan yang dialami anak pasangan tersebut di atas. 
 
Kasus bullying yang menimpa anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terjadi di kawasan sekolah tempat mereka menimba ilmu.
 
"Mereka sekolah usia 14 dan 16 dan ini masih usia anak dua orang. Dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," kata Jastra Putra pada Jumat, 19 Agustus 2022. 
 
Lebih lanjut, KPAI mengaku bersedia memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap dugaan kasus perundungan tersebut. 
 
Putra menyambung, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga untuk melakukan pendampingan. 
 
Hal ini bertujuan agar anak-anak tidak terabaikan, terutama mengenai hak pendidikan yang harus didapat. 
 
 
"Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman dimanapun anak berada," pungkasnya.
 
Seperti diketahui bahwa Putri Candrawathi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Penetapan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu diumumkan pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin. 
 
Dengan demikian, tersangka yang terlibat dalam hal ini berjumlah sebanyak lima orang. Empat lainnya meliputi Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM). 
 
Kasus yang menuai sorotan dari publik tersebut mulai menemukan titik terang usai Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator dan bekerja sama mengungkap kebenaran. 
 
Kepingan demi kepingan penuh misteri semakin tersusun dan membuat lima orang ditetapkan menjadi tersangka. 
 
Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana pun telah mengakui bahwa dirinya melakukan rekayasa terhadap kematian Brigadir J. 
 
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tulis Ferdy Sambo seperti yang dibacakan kuasa hukum Arman Hanis. 
 
Skenario-skenario yang disusun telah dibongkar. Bahkan puluhan personel polisi yang terlibat turut diamankan. 
 
Seperti tiga tersangka lainnya, Putri Candrawathi juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x