Keamanan Bharada E di Bareskrim Disoroti, Susno Duadji Ibaratkan dengan Peribahasa Ini

- 16 Agustus 2022, 18:47 WIB
Keamanan Bharada E di Bareskrim Disoroti, Susno Duadji Ibaratkan dengan Peribahasa Ini /
Keamanan Bharada E di Bareskrim Disoroti, Susno Duadji Ibaratkan dengan Peribahasa Ini / /Tangkap layar Youtube ILC
 
SEMARANGKU - Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009 Susno Duadji menyoroti keamanan Bharada E.
 
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Mengingat Bharada E telah turut mengungkap misteri pembunuhan terhadap Brigadir J, keamanannya tentu menjadi prioritas tersendiri. 
 
"Bareskrim saya tahu sendiri, itu tempat pengamanan yang paling aman. Tidak akan tembus," kata Susno Duadji seperti dikutip Semarangku.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa, 16 Agustus 2022.
 
 
Tetapi disitu juga banyak polisi, lanjut Susno, dan yang dibuka kesaksiannya oleh dia (Bharada E) adalah polisi. 
 
"Dalam laut bisa diduga, dalam hati siapa tau," ujarnya mengibaratkan. 
 
Kemudian Susno turut menyampaikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak memiliki tempat pengamanan yang seaman di Bareskrim. 
 
Lantaran menurutnya, tidak ada orang ataupun petigas di yang dapat memberikan pengamanan seperti yang dilakukan Bareskrim Polri. 
 
 
Namun dengan diterbitkannya surat perlindungan oleh LPSK, maka negara ikut andil dalam melindungi Bharada E. 
 
Pengamanan di Bareskrim Polri yang kini menjadi tempat penahanan Bharada E juga pastinya akan super hati-hati. 
 
"Kalau dia (Bharada E) mati, tanggung jawab negara," pungkas Susno. 
 
Seperti diketahui, saat ini Bharada E yang merupakan salah satu tersangka telah mendapat perlindungan LPSK.
 
Keputusan tersebut diambil LPSK usai yang bersangkutan bersedia menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J yang telah menuai sorotan. 
 
Bukan hanya Bharada E, tiga pelaku yang terlibat dalam tindakan ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Adapun tiga tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM).
 
Berdasarkan keterangan Bharada E dan penyelidikan mendalam yang dilakukan, Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J. 
 
Belum lama ini, suami dari Putri Candrawathi tersebut juga telah mengakui perbuatannya yang telah merekayasa kematian ajudannya sendiri. 
 
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tulis Sambo seperti yang dibacakan kuasa hukum Arman Hanis beberapa waktu lalu. 
 
Hingga kini, kasus yang sudah mendulang atensi publik masih terus didalami. Puluhan personel polisi yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku Polri terus juga masih ditelusuri. 
 
Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan terancam hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x