Bharada E Diamankan di Bareskrim, Susno Duadji: Kalau Dia Mati, Tanggung Jawab Negara

- 16 Agustus 2022, 09:15 WIB
Bharada E Diamankan di Bareskrim, Susno Duadji: Kalau Dia Mati, Tanggung Jawab Negara
Bharada E Diamankan di Bareskrim, Susno Duadji: Kalau Dia Mati, Tanggung Jawab Negara /PMJ dan Pikiran Rakyat

SEMARANGKU - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini diamankan di Bareskrim Polri. 
 
Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 
 
Bicara perihal keamanan Bharada E yang menjadi saksi kunci, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji ikut buka suara. 
 
 
"Bareskrim saya tahu sendiri, itu tempat pengamanan yang paling aman. Tidak akan tembus," kata Susno Duadji sebagaimana dikutip Semarangku.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa, 16 Agustus 2022. 
 
Keamanan Bharada E tentunya suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat pemuda berusia 24 tahun itu telah menguak kasus yang melibatkan institusinya. 
 
"Tetapi disitu juga banyak polisi, dan yang dibuka kesaksiannya oleh dia adalah polisi," sambung mantan Kabareskrim tahun 2008-2009 itu. 
 
Lebih lanjut, Susno turut mengibaratkan dengan sebuah peribahasa 'Dalam laut bisa diduga, dalam hati siapa tau'. Kemudian menilik kinerja LPSK. 
 
Ia mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak memiliki tempat pengamanan yang seaman di Bareskrim. 
 
"Tidak ada orang (petugas) yang bisa ngamankan kayak gitu," tuturnya
 
Kendati demikian, Susno menyebut dengan diterbitkannya surat perlindungan yang dikeluarkan oleh LPSK, maka negara turut andil dalam melindungi Bharada E. 
 
 
Pengamanan di Bareskrim Polri yang menjadi tempat penahanan Bharada E juga akan super hati-hati. 
 
"Kalau dia (Bharada E) mati, tanggung jawab negara," tandas Susno. 
 
Telah diberitakan sebelumnya, Bharada E dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. 
 
Bharada E berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, namun atas perintah dari atasannya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 
 
Usai Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator dan mengungkap fakta tersebut, Ferdy Sambo juga turut dijadikan tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. 
 
Baik Brigadir J maupun Bharada E adalah ajudan pribadi dari Ferdy Sambo yang kala itu memiliki jabatan mentereng di institusi. 
 
Melalui kuasa hukum Arman Hanis, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya telah merekayasa kematian Brigadir J. 
 
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tulis Sambo seperti yang dibacakan Arman Hanis beberapa waktu lalu. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.***
 
 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x