Tok ! Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati Imbas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

SEMARANGKU – Ferdy Sambo akhirnya di vonis hukuman mati oleh pengadilan atas kasus Brigadir J.

Final putusan pengadilan terhadap mantan Divisi Kepala Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo berakhir divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati” ungkap Hakim dalam pembacaan Putusan.

Baca Juga: Keunggulan iPhone 13 Pro Max: Produk Apple Seharga Motor yang Diberikan Ferdy Sambo untuk Bharada E

Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut telah berlangsung selama 8 bulan penyelidikan.

Dalam dakwaannya Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan istrinya Putri Candrawati dan beberapa ajudannya pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, hal tersebut dilakukan lantaran Sambo marah kepada Brigadir J karena dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Soal Brigjen Hendra di Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Sampai Tulis Surat Begini

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x