Adapun Sambo dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan beberapa poin yang memberatkan Ferdy Sambo hingga divonis hukuman mati. Hal yang memberatkannya adalah perbuatan Sambo yang dilakukan langsung kepada ajudannya yang telah mengabdi selama 3 tahun.
Selain itu, terdakwa Sambo juga telah mengakibatkan duka mendalam pada pihak keluarga korban serta mencoreng nama baik institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan Dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya” ungkapnya
Sementara itu yang terlibat dalam dalam eksekusi pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Putri Cadrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal atau Bripka RR.***