SEMARANGKU - Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu nama yang diduga terseret dalam kasus kematian Brigadir J.
Adapun mengenai perannya, Brigen Hendra disebut-sebut ikut serta merusak CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, baru-baru ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah menuliskan surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan CCTV.
Mengenai surat yang ditulis Ferdy Sambo terkait Brigjen Hendra telah disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Orang, tersangka, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Kendati demikian, keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang akan ditentukan oleh hakim pengadilan.
Lantaran hakim yang akan memberikan penilaian dan keputusan dengan didasarkan pada fakta, saksi, dan alat bukti di persidangan.
"baru nanti diputuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” sambungnya.