Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan

- 20 Agustus 2022, 10:15 WIB
Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan
Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan /tangkap layar YouTube Komnas Ham

SEMARANGKU - Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Menyusul suaminya, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Penetapan tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto. 
 
 
"Penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung Budi.
 
Putri Candrawathi dijadikan tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada. 
 
Adapun rekaman CCTV vital yang berada di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J telah ditemukan oleh tim penyidik. 
 
Rekaman CCTV yang diperoleh menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga. 
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi turut mengungkap bahwa istri Ferdy Sambo itu sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
 
Pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin Putri Candrawathi absen dan mengirim surat keterangan sakit dari dokter. 
 
 
Bukan hanya itu, ia juga meminta waktu istirahat selama tujuh hari. Masih dari keterangan Andi, gelar perkara untuk menetapkan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan. 
 
Fakta keberadaan Putri Candrawathi di lokasi kejadian tertangkap kamera CCTV yang ada di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga. 
 
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ttutur Andi. 
 
Lebih lanjut, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 
 
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka telah ada lima orang yang terlibat dalam kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J. 
 
Adapun empat tersangka lain meliputi Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.
 
Melalui kuasa hukum Arman Hanis, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinya merekayasa kematian Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. 
 
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tulis Ferdy Sambo seperti yang dibacakan kuasa hukumnya.
 
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengatakan ia akan patuh mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x