Halangi Penyidikan Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lima Orang Perwira Polri Terancam Pidana

- 20 Agustus 2022, 09:00 WIB
Halangi Penyidikan Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lima Orang Perwira Polri Terancam Pidana
Halangi Penyidikan Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lima Orang Perwira Polri Terancam Pidana /Antara/Aprillio Akbar/

SEMARANGKU -  Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dengan lima orang perwira Polri diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Tim khusus Polri telah mengumumkan adanya enam orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan adalah Irjen Pol Ferdy Sambo serta lima orang perwira Polri yang kini terancam pidana.

Dengan adanya dugaan tersebut, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan 15 Personel Polri di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: Luis Milla Resmi Jadi Pelatih Persib Bandung, Netizen: Otw Banjir Trophy

Setelah pemeriksaan dilakukan, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice ini.

“Nama-namanya yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Detailnya, keenam inisial nama itu dipastikan merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Agung menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Lebih lanjut Timsus menyebutkan bahwa lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x