Buntut Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

- 13 Februari 2023, 17:12 WIB
Buntut Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim /
Buntut Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim / /Antara/Aprillio Akbar

SEMARANGKU – Pada sidang Senin, 13 Februari 2023 Ketua Majelis Hakim persidangan vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J.

Putusan majelis hakim tentang vonis hukuman matui Ferdy Sambo dibacakan Wahyu Iman Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau biasa dijuluki Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam persidangan, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Putri Adalah Biang Kerok Kematian Putra Kami

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x