Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati di Indonesia segera Dihapuskan

- 14 Februari 2023, 05:00 WIB
Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati: Ini Sejarah dan Fakta tentang kasus Ferdy Sambo/Tangkapan Layar/ANTARANews
Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati: Ini Sejarah dan Fakta tentang kasus Ferdy Sambo/Tangkapan Layar/ANTARANews /

SEMARANGKU – Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy sambo kepada bawahannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan panggilan Brigadir J telah menghadapi sidak Vonis tadi siang.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana dengan Bharada E

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,’’ tutur Wahyu Santoso selaku Hakim ketua dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Pada Senin 13 februari 2023.

Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

Selain melanggar pasal 340, terdakwa juga terbukti dan dinyatakan melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Buntut Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x