Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?

- 14 Februari 2023, 08:00 WIB
Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?
Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo? /K Jusyak/

 

SEMARANGKU - Bersamaan dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.

Seketika beredar pernyataan dari pengacara kondang, Hotman Paris yang merasa resah dengan aturan KUHP terbaru.

"Aduh, makin setiap pasal saya baca KUHP Pidana yang baru ini semakin pusing, nalar hukumnya dimana orang-orang yang buat undang-undang," ujar Hotman Paris di laman Instagramnya @hotmanparisofficial pada 8 Desember 2022.

Baca Juga: Jangan Cuma Dilirik, iPhone XR Kini Diburu Karena Harganya yang Anjlok, iPhone 12 Juga

Pasalnya, dalam aturan KUHP terbaru disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Ditambah lagi dengan Pasal 100 ayat (4) menyatakan, jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Aturan ini dinilai akan menjadi permasalahan baru, sebab bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan hukum di Indonesia yang akan dilakukan antara narapidana dengan Kepala Lembaga Permasyarakatan.

"Ya, nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara, daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Perjara," tutur Hotmat Paris dalam keresahannya.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x