Sebanyak 102 Dugaan Kasus Penyelewengan Bansos Diungkap Satgasus Pengawasan Dana Covid-19

- 28 Juli 2020, 19:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono./Dok. PMJ News
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono./Dok. PMJ News /
 
SEMARANGKU - Brigjen Pol Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, membeberkan, sebanyak 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19, sudah berhasil diungkap oleh Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19, di seluruh Indonesia.
 
"Kami menerima data, sebanyak 102 kasus penyelewengan bantuan sosial yang sedang ditangani oleh Satgasus di 20 polda seluruh Indonesia," terang Brigjen Awi saat berada di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
 
Dari hasil penyelidikan, penyalahgunaan bantuan sosial tersebut dengan cara pemotongan dana, ada saja alasan para perangkat desa untuk melakukan pemotongan, mengatasnamakan pembagian yang tidak merata, dan asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (semua sudah disetuji dan di ketahui oleh penerima bantuan).
 
 
Selain itu, ada juga motif lain yang digunakan, pemotongan dana dilakukan degan alasan sebagai uang lelah, bahkan, ada pula yang sampai mengurangi timbangan paket sembako, serta sistem pembagian dan dana yang diterima, sama sekali tidak ada transparansi kepada masyarakat.
 
Menurut catatan Polri, Per tanggal 21 juli 2020, sebelumnya sebanyak 92 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani, 
 
Adapun data dari 102 kasus yang sedang di tangani 20 Polda se Indonesia sebagai berikut, Polda Sumut 38 kasus, Polda Jabar 18 kasus, Polda Riau 7 kasus, Polda Jatim 4 kasus, Polda Sulsel 4 Kasus, Polda Sulteng 3 kasus, Polda NTT 3 Kasus, Polda Banten 3 Kasus, Polda Sumsel 2 Kasus, Polda Malut 2 Kasus, sementara yang masing masing menangani 1 kasus ialah,  Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua.
 
 
Padahal Presiden Joko Widodo telah meminta kepada para penegak hukum untuk menindak para pejabat yang salah bertindak dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19.
 
Namun, presiden Jokowi juga menginginkan agar penegak hukum juga mengedepankan pencegahan dari pada melakukan penindakan seperti dilansir dari Antaranews. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah