SEMARANGKU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah dana Rp71,78 miliar yang masuk ke rekening pribadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami terkait penemuan itu.
Diketahui, dari hasil laporan keuangan kementrian dan lembaga pada tahun anggaran 2019, BPK menemukan adanya dana APBN sejumlah Rp71,78 miliar, yang pengelolaanya masuk ke rekening pribadi.
Saat di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, akan mendalami lebih lanjut temuan dari BPK tersebut.
"Kami akan mendalami hasil temuan dari BPK itu, hanya kesalahan masalah administrasi saja atau tidak, jika itu hanya kesalahan dalam administrasi, maka hanya perlu diperbaiki, tapi jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan pribadi, maka lembaga kami akan menindaknya secara hukum yang berlaku", jelasnya seperti dikutip dari Antaranews.
Sementara itu, ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan ada sekitar Rp71,78 miliar dari lima Lembaga Kementrian, yang pengelolaannya menggunakan rekening pribadi.
"Ada lima lembaga Kementrian yang pengelolaannya menggunakan rekening pribadi, yaitu, Kementrian Pertahanan, Kementrian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir", jelasnya. ***