Begini Prosedur Penerbangan via Soekarno Hatta Jika Ingin Ke Luar Negeri dan Domestik

- 28 Juli 2020, 10:00 WIB
Bandara Soekarno Hatta
Bandara Soekarno Hatta /Doc Lusi A
 
SEMARANGKU - Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang di saat pandemi Covid-19 menerapkan sejumlah prosedur dan protokol antara kedatangan sampai keberangkatan baik Internasional maupun Domestik.
 
Disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf di dalam diskusi daring "Talk Show Corona", di jakarta.
 
Anas menyampaikan adanya perbedaan penanganan di masing masing protokol kesehatan untuk kedatangan dan keberangkatan baik internasional maupun Domestik.
 
 
"Ada perbedaan dalam penanganan di masing masing protokol kesehatan baik kedatangan dan keberangkatan internasional maupun domestik, tentunya, prosedur kedatangan WNI ataupun WNA tersebut mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020, yang mengatur tentang kedatangan dan kepulangan WNI maupun WNA, di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Udara Juanda," terangnya dilansir dari Antaranews.
 
Kepada para WNI atau WNA yang ke Indonesia diwajibkan mempunyai sertifikasi test PCR negatif, dan setelah itu di berikan "health alert card", dengan mengisi formulir untuk pemeriksaan kesehatan(suhu,oksigen) dan wawancara.
 
"Negara kita mewajibkan, setiap yang kemabali ke indonesia harus mempunyai sertifikasi test PCR negatif," terang Anas.
 
 
"Semua yang pulang ke tanah air akan kami periksa, jika kami menemukan ada suhu demam dan sesak, kita akan pisahkan, namun saat pemeriksaan suhu normal, oksigen normal, dan tes wawancara di nyatakan sudah vilidasi atau valid clearance oleh KKP, kami perbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan domestik nya, dan saya sarankan bagi WNI ataupun WNA sesampainya dirumah untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,"  jelasnya.
 
Anas juga menambahkan, "Bagi yang pulang ke tanah air namun tidak mempunyai PCR negatif, di haruskan untuk mengisi dokumen health alert card, mereka akan di cek suhu dan oksigen dan akan di rapid test di bandara, jika reaktif akan langsung dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran, bagi yang tidak reaktif, tetap akan di berikan pengantar karantina untuk dilakukan swab," katanya.
 
Dan perlu diketahui, di setiap negara prosedur dalam penanganan kesehatannya berbeda beda, seperti halnya di Hong Kong, setiap penumpang harus mempunyai hasil tes PCR negatif, dan berlaku hanya selama 3 hari atau sekitar 72 jam.
 
 
Lain halnya dengan Korea Selatan, hanya sesampainya disana harus mau di karantina selama 14 hari, dan tidak perlu mempunyai tes PCR negatif.
 
"Namun, untuk di Bandara soekarno-hatta semua akan di cek suhu oleh petugas AP II dan akan di awasi oleh KKP di bagian security check point 2 suhunya dan gejalanya," lanjut Anas. ***
 

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x