Benarkah Berapa Lembaga Negara Akan Kembali Dibubarkan oleh Presiden

- 24 Juli 2020, 14:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan 18 lembaga negara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan 18 lembaga negara /presidenri.go.id

SEMARANGKU - Sebanyak 18 Lembaga Negara telah dibubarkan, tapi nampaknya Presiden Joko Widodo akan kembali bubarkan Lembaga Negara Lagi, Gelombang Kedua.

Donny Gahral Adian selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, masih dalam pembahasan dan kajian.

Donny menjelaskan, adanya pembahasan serta kajian tersebut dalam rangka perampingan dan penghematan anggaran.

Baca Juga: Daftar 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden, Ratusan PNS Terancam Pensiun Massal

"Rampingnya organisasi akan memudahkan dalam pengendalian anggran di setiap kegiatan, serta tidak tumpang tindih dan juga efektivitas, jelasnya seperti dilansir dari laman RRI kemarin.

Pembubaran 18 lembaga negara tersebut diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional, yang di keluarkan pada senin 20/1/2020.

Lembaga yang di bubarkan adalah lembaga negara khusus yang berbentuk Komite, Tim Nasional dan Satuan Tugas. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x