Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021

- 29 November 2021, 17:19 WIB
Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021
Aturan Terbaru Kemenag di PPKM Level 3, Muncul Covid Varian Baru, Ketentuan Sektor Peribadatan Tahun 2021 /Pixabay.com/mohamed_hassan

SEMARANGKU - Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) menyambut kedatangan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pada perayaan Nataru kali ini, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk seluruh upaya pengendalian Covid-19 dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Jawa-Bali.

PPKM Level 3 dalam upaya mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, dan kewaspadaan terhadap kemunculan virus varian baru, bernama SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicorn di Benua Afrika Selatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Segera Dimulai, Ini Dia Poin Peraturan Yang Wajib Anda Ketahui

Baca Juga: Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3

Oleh karena itu, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan daerah harus responsif untuk memperkuat pengetatan PPKM Level 3 pada bulan Desember hingga Januari mendatang.

Selain sektor kesehatan, sektor hubungan diplomatis, ekonomi, investasi,  serta ketahanan dan pertahanan. Sektor peribadatan juga perlu diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman dan produktif.

Berikut aturan peribadatan selama PPKM Level 3 sebagaimana tercantum dalam surat edaran Kemenag Nomor SE. 23 Tahun 2021,  tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM. Dikutip Semarangku dari laman resmi Kemenag.

Aturan untuk Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah :

1.Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

2.Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3.Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4.Menyediakan cadangan masker medis;

5.Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

6.Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7.Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte ke jemaah;

8.Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

9.Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

10.Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

11.Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausyiah wajib memenuhi ketentuan;khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniawan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, penyampaian durasi paling lama 15 (lima belas) menit, dan mengingatkan jemaag untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Aturan Jemaah:

1. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadahh, mukena, dan sebagainya);

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman; 

8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

9. Yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Itulah poin-poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam melakukan  peribadatan selama PPKM Level 3, sebagaimana yang  dianjurkan oleh pemerintah dan Kementerian Agama.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah