Kemnaker Jembatani Pekerja dan Perusahaan Soal Tunjangan Hari Raya 2021, Ini Sederet Fasilitas Posko THR

- 20 April 2021, 20:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /- Foto : Instagram @idafauziyahnu/

SEMARANGKU – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menjembatani pekerja dan perusahaan melalui program Posko THR 2021.

Program tersebut diluncurkan oleh Menaker Ida Fauziyah dengan tujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, atau pengaduan atas pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Program Posko THR 2021 tidak hanya menyediakan akses bagi pekerja dan perusahaan, melainkan masyarakat umum juga bisa mengaksesnya.

Layanan tersebut antara lain layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Api Abadi Mrapen Menyala Kembali, Warga Jangan Bor Sumur Lagi! Ganjar Pranowo: Kalau Butuh Air Minta Pemkab

Baca Juga: Cerita Lasmi, Legenda Ledek Tayub Asal Grobogan, Dibayar 15 Ribu untuk Tiga Orang Hingga Tak Pernah Libur

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker saat peluncuran, di Jakarta, Senin (19/04/2021).

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Baca Juga: Realisasi Pajak Masih 19,93 Persen, Begini Cara Kanwil DJP Jateng I Kejar Target SPT Tahunan

Baca Juga: Ada 72,55 Persen yang Lapor Pajak Tahunan, DJP Jateng I Raup Kantongi Rp6,12 Triliun

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Baca Juga: Harga Panen Gabah Anjlok, Begini Cara Petani Grobogan Siasati Agar Tak Merugi

Baca Juga: Cek Pembangunan Flyover Ganefo Mranggen, Ganjar Pranowo: Kendala Jalur Darurat Melintasi Rel Kereta Api

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x