THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Dibuka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Buruh

- 18 April 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

SEMARANGKU – Seluruh pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran.

Kewajiban pengusaha membayar THR untuk seluruh karyawan tidak dipengaruhi pandemi yang sempat melesukan kondisi ekonomi.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, buruh bisa mengajukan protes lewat posko aduan yang telah disiapkan Dinans Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jateng.

Baca Juga: Kabar Duka dari Dian Sastrowardoyo, Grup Media Terbesar di Indonesia Merasa Kehilangan

Baca Juga: Band Rif Hibur Pengunjung IIMS Hybrid 2021 Sambil Menunggu Buka Puasa

Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR meski kondisi perusahaan sedang lesu karena diterjang pandemi.

Pasalnya, kewajiban membayar THR bagi pengusaha sudah diatur dalam Permennaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Permennaker tersebut diperkuat dengan SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x