THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Dibuka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Buruh

- 18 April 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia

“Isinya, bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertulis bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Minggu 18 April 2021.

Bagi buruh yang merasa belum mendapatkan THR setelah H-7 Lebaran, dianjurkan untuk melaporkannya di posko aduan yang telah disiapkan Disnakertrans Jateng.

Seperti tahun sebelumnya bahwa posko aduan THR ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal di Trans7, Saatnya Joan Mir Bertemu Marc Marquez, Sama-sama Juara Dunia

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal GRATIS di Trans7, Marc Marquez Perdana, Valentino Rossi Bagaimana?

“Disnakertrans Jateng juga ada posko aduan THR. Termasuk UPT Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Pati, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang dan Banyumas,” katanya.

Selain itu, pengawas tenaga kerja juga melakukan random sampling di perusahaan-perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x