THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Dibuka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Buruh

- 18 April 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

SEMARANGKU – Seluruh pengusaha diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran.

Kewajiban pengusaha membayar THR untuk seluruh karyawan tidak dipengaruhi pandemi yang sempat melesukan kondisi ekonomi.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, buruh bisa mengajukan protes lewat posko aduan yang telah disiapkan Dinans Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jateng.

Baca Juga: Kabar Duka dari Dian Sastrowardoyo, Grup Media Terbesar di Indonesia Merasa Kehilangan

Baca Juga: Band Rif Hibur Pengunjung IIMS Hybrid 2021 Sambil Menunggu Buka Puasa

Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR meski kondisi perusahaan sedang lesu karena diterjang pandemi.

Pasalnya, kewajiban membayar THR bagi pengusaha sudah diatur dalam Permennaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Permennaker tersebut diperkuat dengan SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB

Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia

“Isinya, bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertulis bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Minggu 18 April 2021.

Bagi buruh yang merasa belum mendapatkan THR setelah H-7 Lebaran, dianjurkan untuk melaporkannya di posko aduan yang telah disiapkan Disnakertrans Jateng.

Seperti tahun sebelumnya bahwa posko aduan THR ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal di Trans7, Saatnya Joan Mir Bertemu Marc Marquez, Sama-sama Juara Dunia

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal GRATIS di Trans7, Marc Marquez Perdana, Valentino Rossi Bagaimana?

“Disnakertrans Jateng juga ada posko aduan THR. Termasuk UPT Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Pati, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang dan Banyumas,” katanya.

Selain itu, pengawas tenaga kerja juga melakukan random sampling di perusahaan-perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x