Dua Aturan yang Mewajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran, Jangan Dilanggar!

- 18 April 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Instagram/@bank_indonesia

SEMARANGKU – Pemerintah telah menyiapkan dua aturan yang mewajibkan pengusaha harus membayar THR kepada buruh, maksimal H-7 Lebaran.

THR merupakan kewajiban pengusaha dan menjadi hak buruh setiap menjelang Lebaran.

Ada dua aturan yang mengharuskan pengusaha memberikan THR sepekan sebelum Lebaran, yakni Pemenaker dan SE Menaker.

Baca Juga: 3second Buka Buka Gerai Baru di Semarang, Ada Diskon 50 Persen Hingga Lebaran

Baca Juga: Kabar Duka dari Dian Sastrowardoyo, Grup Media Terbesar di Indonesia Merasa Kehilangan

Kewajiban pengusaha membayar THR diatur dalam Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Permenaker tersebut diperkuat dengan SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Isinya, bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertulis bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

Baca Juga: Band Rif Hibur Pengunjung IIMS Hybrid 2021 Sambil Menunggu Buka Puasa

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x