Hitungan Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja, Bisa Jadi Acuan Buruh dan Pengusaha

- 18 April 2021, 20:51 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran soal THR Keagamaan dan berikut sanksi yang akan diterima perusahaan  jika tak patuh.
Menaker RI, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran soal THR Keagamaan dan berikut sanksi yang akan diterima perusahaan jika tak patuh. /Instagram.com/@kemnaker

SEMARANGKU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyusun rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh.

Besaran THR yang diberikan kepada buruh bisa berbeda-beda tergantung dari masa kerja. Menker telah menyiapkan rumus yang bisa menjadi acuan bagi pengusaha dan buruh.

Rumus hitungan besaran THR berdasarkan masa kerja buruh, telah ditetapkan lewat SE Menaker.

Baca Juga: 3second Buka Buka Gerai Baru di Semarang, Ada Diskon 50 Persen Hingga Lebaran

Baca Juga: Kabar Duka dari Dian Sastrowardoyo, Grup Media Terbesar di Indonesia Merasa Kehilangan

Dalam SE Menaker tersebut, disebutkan THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan THR sebessar 1 bulan upah.

Misalnya upah atau gaji buruh dalam 1 bulan sebesar Rp3 juta, maka THR yang berhak didapatkan buruh tersebut adalah Rp3 juta.

Baca Juga: Band Rif Hibur Pengunjung IIMS Hybrid 2021 Sambil Menunggu Buka Puasa

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x