Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB
Sementara bagi buruh yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan atau satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.
Dalam SE Kemenaker tersebut juga menjelaskan mengenai kondisi perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Jika pengusaha atau perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka gubernur, bupati maupun wali kota, diminta mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi.
Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia
Baca Juga: Bermitra SpaceX Milik Elon Musk, NASA Bersiap Daratkan Astronot Wanita Pertama di Bulan
“Solusi itu diberikan dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan, secara kekeluargaan dan dengan itikad baik,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari.
Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. ***