Ditanya Soal Aturan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Ceritakan Pengalaman Tahun Lalu

- 5 April 2021, 20:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah. /Instagram.com/@idafauziahnu

SEMARANGKU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih belum menentukan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Untuk penatapan aturan THR 2021, Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini sedang dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional.

“Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional,” jelasnya di Semarang, Senin 5 April /2021.

Baca Juga: Intip Aturan Baru World Skate yang Mulai Diberakukan di PON XX Papua

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Akan Lakukan Ini untuk Ringankan Beban Korban Banjir di Flores NTT

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” pesannya.

Dia pun tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan THR 2021. Ida mengaku akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Baca Juga: Parah! Guru SMA Negeri di Semarang Ini Tak Pakai Masker di Uji Coba PTM Hari Pertama

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x