Kemnaker Jembatani Pekerja dan Perusahaan Soal Tunjangan Hari Raya 2021, Ini Sederet Fasilitas Posko THR

- 20 April 2021, 20:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /- Foto : Instagram @idafauziyahnu/

Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Baca Juga: Realisasi Pajak Masih 19,93 Persen, Begini Cara Kanwil DJP Jateng I Kejar Target SPT Tahunan

Baca Juga: Ada 72,55 Persen yang Lapor Pajak Tahunan, DJP Jateng I Raup Kantongi Rp6,12 Triliun

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Baca Juga: Harga Panen Gabah Anjlok, Begini Cara Petani Grobogan Siasati Agar Tak Merugi

Baca Juga: Cek Pembangunan Flyover Ganefo Mranggen, Ganjar Pranowo: Kendala Jalur Darurat Melintasi Rel Kereta Api

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x