Kemnaker Jembatani Pekerja dan Perusahaan Soal Tunjangan Hari Raya 2021, Ini Sederet Fasilitas Posko THR

- 20 April 2021, 20:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /- Foto : Instagram @idafauziyahnu/

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x