Begini Cara ETLE Merekam Pelanggaran Hingga Memberikan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalu Lintas

- 22 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /Dok.Humas Polri/

Rudy menjelaskan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

Baca Juga: Sinopsis Film Elysium Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Dua Kelas Manusia Setengah Robot

Baca Juga: Ikatan Cinta Full Episode Hari Ini, Senin 22 Februari 2021, Elsa Terpojok, Aldebaran Ambil Tindakan Ini

“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.

Selain itu, ETLE ini dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luarkota dapat dikenai sangsi. “Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya dikita tapi datanya dari Jakarta,” contoh Kombes Rudy.

Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.

“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x