SEMARANGKU - Beredar kabar yang menyatakan daftar denda tilang terbaru dari pihak Kepolisan RI, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Pesan tersebut menyebut bahwa daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian itu berlaku di masa pimpinan Kapolri baru, Jenderal Lisyo Sigit Prabowo.
Dalam pesan yang mengklaim daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian itu juga dilampirkan jenis-jenis pelanggaran dan dendanya.
Baca Juga: Liverpool Resmi Kehilangan Joel Matip Semusim Usai Datangkan Ben Davies dan Ozan Kabak
Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, China Umumkan Telah Mencatat Wabah Baru
Cek fakta daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI
Dalam pesan yang menyebut daftar denda tilang terbaru dari kepolisian tersebut menyatakan bahwa tidak membawa STNK akan dikenai denda Rp50 ribu.
Tidak membawa SIM dikenai denda Rp25 ribu, hingga tidak membawa helm dikenai dend Rp20 ribu.
Baca Juga: Sedang Tegang, Diplomat China Minta Negaranya Pulihkan Hubungan dengan AS, Takut Perang?