Ada Biaya Tilang Baru Pengguna Kendaraan di Indonesia, Ini Faktanya!

- 1 Februari 2021, 15:57 WIB
Beredar informasi rincian biaya denda tilang Kapolri Baru
Beredar informasi rincian biaya denda tilang Kapolri Baru /Instagram.com/@divisihumaspolri/

SEMARANGKU – Beredar informasi biaya tilang baru bagi pengguna kendaraan di Indonesia yang viral di media sosial, benarkah?

Pesan berantai biaya tilang baru bagi pengguna kendaraan disebarluaskan melalui jaringan komunikasi WhatsApp dan sampai sekarang disebarluaskan di berbagai grup keluarga.

Berikut ini biaya tilang baru pengguna kendaraan di Indonesia yang tersebar luas melalui WhatsApp, sebagai berikut:

Baca Juga: Terkait Kudeta Aung San Suu Kyi, Indonesia Prihatin dan Desak Semua Pihak di Myanmar ‘Tidak Egois’

Baca Juga: Kecewa! LPG Dinikmati Orang Mampu, Wapres Ma'ruf Amin: 35 Persen Orang Miskin

Fakta Biaya Tilang Baru Pengguna Kendaraan di Indonesia

  1. Tidak ada STNK

Rp. 50, 000

  1. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

  1. Tidak pakai Helm

Rp. 25,000

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x