SEMARANGKU – Beredar informasi biaya tilang baru bagi pengguna kendaraan di Indonesia yang viral di media sosial, benarkah?
Pesan berantai biaya tilang baru bagi pengguna kendaraan disebarluaskan melalui jaringan komunikasi WhatsApp dan sampai sekarang disebarluaskan di berbagai grup keluarga.
Berikut ini biaya tilang baru pengguna kendaraan di Indonesia yang tersebar luas melalui WhatsApp, sebagai berikut:
Baca Juga: Terkait Kudeta Aung San Suu Kyi, Indonesia Prihatin dan Desak Semua Pihak di Myanmar ‘Tidak Egois’
Baca Juga: Kecewa! LPG Dinikmati Orang Mampu, Wapres Ma'ruf Amin: 35 Persen Orang Miskin
Fakta Biaya Tilang Baru Pengguna Kendaraan di Indonesia
- Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
- Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
- Tidak pakai Helm
Rp. 25,000