Begini Cara ETLE Merekam Pelanggaran Hingga Memberikan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalu Lintas

- 22 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /Dok.Humas Polri/

SEMARANGKU – Simak cara ETLE merekam pelanggaran hingga memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, pengendara perlu mengetahuinya.

Mekanisme tilang elektronik akan diberlakukan pada Maret mendatang oleh Polda Jawa Tengah dengan menyebar 27 kamera CCTV dan speedcam di wilayah rawan pelanggaran.

Bagi pengendara, ketahui cara ETLE merekam pelanggaran hingga memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas dalam informasi berikut.

Baca Juga: Berlaku Mulai Maret, Ini Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE dan Sebaran Titik CCTV di Jawa Tengah

Baca Juga: Kesehatan Kulit dan Wajah: AHA vs BHA, Kamu Pilih Tim yang Mana?

Begini cara ETLE merekam pelanggaran hingga memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Senin, 22 Februari 2021, dalam keterangan resminya.

Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin, 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x