Hati–hati Berita Hoaks Soal Daftar Denda Tilang dari Kepolisian, Cek di Sini!

- 3 Februari 2021, 07:46 WIB
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas.
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas. //Polri.go.id/

SEMARANGKU - Sebuah pesan berantai berisi daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI beredar melalui aplikasi WhatsApp pada akhir bulan Januari 2021.

Dalam pesan itu menyebutkan mengenai jenis tarif denda sebagai bukti pelanggaran lalu lintas yang dianggap akan berlaku pada masa kepemimpinan Kapolri Listyo mendatang.

Berikut secara terperinci data denda yang wajib dibayar apabila pengendara melanggar peraturan, diantaranya adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK dikenai dengan 50k, lalu ketika tidak membawa surat ijin mengemudi atau SIM dikenakan denda sebesar 25k.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu 3 Februari 2021 Ada Film Terminator 3 dan Universal Soldier

Baca Juga: Perhatikan! Sebelum Tes GeNose C19 di Stasiun Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh

Data lain yang diperoleh mengenai dengan denda adalah pengendara yang tidak memakai helm terkena denda 25k, penumpang yang tidak memakai helm membayar 10k, tidak memakai sabuk membayar 20k, melanggar lalu lintas untuk mobil membayar 20k, sedangkan motor membayar 10k.

Cek fakta kabar erantai daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI

Dilansir dari Antara News, faktanya, pesan ini ternyata hoaks dan sudah pernah tersebar sebelumnya. Tapi sampai sekarang, masih sering bermunculan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 3 Februari 2021 Ada Kisah Nyata dengan Judul Terbaru, Cek!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x