Mengenai klarifikasi daftar denda itu, Divisi Humas Mabes Polri memberikan informasi bahwa hal tersebut merupakan hoaks melalui instagram resmi mereka.
Tidak hanya itu, Divisi Humas Polri menambahkan klarifikasi tersebut mengenai perintah dari Kapolri kepada warga untuk membuktikan bahwa hal ini merupakan tindak penyuapan terhadap anggota polri.
“ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut” kata Divis Humas Polri melalui unggahan instagram. ***