Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Pulsa, Token Listrik, Kartu Perdana, Ini Faktanya!

- 30 Januari 2021, 17:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

SEMARANGKU - Baru-baru ini beredar kabar bahwa pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer (PMK 06/PMK.03/2021).

Kabar yang menyebut pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana hingga token listrik tersebut memunculkan beberapa reaksi dari netizen.

Beberapa netizen tidak setuju jika pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik.

Baca Juga: Sudah Diperingati China, Militer AS: Kami Akan Tetap Berlayar di Laut Natuna Utara

Baca Juga: WhatsApp Curi Data Pribadi dan Akun Bank Penggunanya via Status? Ini Faktanya!

Cek fakta pemerintah menetapkan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menetip kabar yang menyebut pemerintah menetapkan pajak untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa selama ini PPN dan PPh untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik sudah berjalan.

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat via HP di eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x