Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Pulsa, Token Listrik, Kartu Perdana, Ini Faktanya!

- 30 Januari 2021, 17:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI, Al Bawa Bukti Baru, Ini Reaksi Andin!

Baca Juga: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Karena TikTok Awards, Cek Jadwal Acara TV RCTI Malam Ini Terbaru

- Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

- Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai voucer  - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

2. Pemungutan PPH

Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan  (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x