SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU mulai pencairan namun wajib pajak khawatir tak ditransfer dan ini ada sebabnya.
Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU termin 2 tak akan diterima wajib pajak sebab ada keterkaitan antara data pekerja dan data wajib pajak.
Berikut ini penjelasan mengapa wajib pajak tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU, dari data pekerja dan data wajib pajak Kemnaker temukan masalah ini.
Dalam keterangan resminya Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU ini.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Jawa Tengah Juara 1 Provinsi Terinovatif 2020, Ganjar Pranowo: Hasil Keseriusan Wilayah Jateng
Seperti diketahui jika ada mekanisme pencairan yang harus tetap mengikuti Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.
Dalam keterangan resminya Menaker telah mengatakan hal ini jika memang ada beberapa kendala terkait pencairan dana bantuan langsung tunai kepada pekerja tersebut namun kini sudah teratasi.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.