BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Gelombang 2 Anut Sistem Baru, Wajib Pajak Tak Terima Transferan

- 11 November 2020, 07:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 telah dicairkan ke 2,1 juta pekerja.*
BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 telah dicairkan ke 2,1 juta pekerja.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 pencairannya mengikuti sistem baru dan wajib pajak tak akan menerima transferan, berikut penjelasannya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 tak akan diterima wajib pajak karena sistem baru yang digunakan oleh Kemnaker.

BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 sudah mulai disalurkan pemerintah dan terdapat sistem baru yang digunakan dalam pencairannya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Disalurkan, Cek Penerima BSU Via Login kemnaker.go.id

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Kini Amburadul, Wagub DKI Klaim Sudah Bangun Sesuai UU

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Pakai WA dan SMS Langsung Bisa Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji BSU Atau Tidak!

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x