SEMARANGKU – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan ke wajib pajak, Kemnaker sebut ada perbedaan sistem.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah dipastikan cair oleh Kemnaker pada Senin (9/11) lalu.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan subsidi upah untuk pekerja. Namun, BSU ini tidak akan dicairkan ke wajib pajak, berikut penjelasan Kemnaker.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Wajib Pajak Tak Dapat Rp 1,2 Juta, Penerima Dikurangi
Baca Juga: Cair! Ini Cara Cek Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.
Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Orasi, Orang-orang Jalan Kaki Kejar Pesawat ke Bandara Soekarno-Hatta