BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Dicairkan ke Wajib Pajak, Kemnaker Sebut Beda Sistem

- 10 November 2020, 16:30 WIB
Kemnaker Ungkap Ada Perbedaan Sistem di Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.*
Kemnaker Ungkap Ada Perbedaan Sistem di Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

Baca Juga: Setelah BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Menaker Juga Upayakan Hal Ini

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di gelombang atau termin 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Joe Biden dan Kamala Harris Baru Akan Naik ke Kursi Kepresidenan AS, Menhan Mark Esper Dipecat

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair di Rekening atau Belum? Ini Cara Ceknya

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran seperti yang telah disinggung Menaker Ida dalam sebuah kesempatan sebelumnya.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Akan Cair ke Wajib Pajak, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah