BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Dicairkan ke Wajib Pajak, Kemnaker Sebut Beda Sistem

- 10 November 2020, 16:30 WIB
Kemnaker Ungkap Ada Perbedaan Sistem di Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.*
Kemnaker Ungkap Ada Perbedaan Sistem di Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Berbentuk SK dengan Login ke pembiayaan.depkop.go.id

Setelah pencairan gelombang 1 selesai sekira dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Hasil pemadanan data diterima Kemnaker pada tanggal 6 lalu dan dijadikan dasar untuk proses pencairan gelombang 2.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat sebelumnya, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan lancar.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Via kemnaker.go.id

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsdi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Sudah Cair via Web, WA, dan Telepon

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah