BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Akan Cair ke Wajib Pajak, Ini Penyebabnya

- 10 November 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.*
Ilustrasi Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.* /Instagram.com/@kemnaker

SEMARANGKU – Ternyata BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tak akan cair ke wajib pajak, berikut penyebabnya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah dicairkan untuk tahap pertama dengan jumlah dana yang dicairkan Rp 1,2 juta ke setiap penerima.

Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tak akan dicairkan ke wajib pajak dan sistem yang digunakan untuk pencairan kali ini sedikit berbeda.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Via kemnaker.go.id

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsdi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Sudah Cair via Web, WA, dan Telepon

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Awas, Pekerja Bergaji di Atas Rp 5 Juta Akan Begini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x