SEMARANGKU – Ternyata BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tak akan cair ke wajib pajak, berikut penyebabnya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah dicairkan untuk tahap pertama dengan jumlah dana yang dicairkan Rp 1,2 juta ke setiap penerima.
Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tak akan dicairkan ke wajib pajak dan sistem yang digunakan untuk pencairan kali ini sedikit berbeda.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Via kemnaker.go.id
Baca Juga: Cara Cek BLT Subsdi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Sudah Cair via Web, WA, dan Telepon
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.
Sama seperti pencairan sebelumnya, dari KPPN dana akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Awas, Pekerja Bergaji di Atas Rp 5 Juta Akan Begini