SEMARANGKU – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair dan pekerja bergaji di atas Rp 5 juta akan kena sanksi, simak penjelasan berikut.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 lebih tepatnya untuk tahap 1 sudah mulai disalurkan ke rekening bank penerima.
Sistem BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini diakui oleh Kemnaker sedikit berbeda, salah satu penyebabnya karena ada pekerja bergaji di atas Rp 5 juta yang mendapat bantuan ini.
Baca Juga: Login pembiayaan.depkop.go.id, Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Berbentuk SK
Baca Juga: Menteri Penerangan Era Soekarno, Arnold Mononutu Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 sama seperti pencairan untuk periode September-Oktober.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ucap Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11) sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.
Selanjutnya data penerima tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.
Baca Juga: Usai BPUM UMKM Rp2,4 Juta Masuk Rekening, Pelaku Usaha Ini Anggap Bantuan Seperti Air Minum