SEMARANGKU – Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan tidak akan dicairkan ke wajib pajak karena berbeda sistem.
Sebelumnya, Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dicairkan oleh Kemnaker pada Senin, 9 November 2020.
Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan program pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak panddemi COVID-19.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebabnya
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Kalian tentu sudah menunggu pencairan Sebelumnya, Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini.
Kalian dapat mengecek penerima Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 melalui situs kemnaker.go.id.
Namun Sebelumnya, Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan ke wajib pajak, berikut penjelasan Kemnaker.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Wajib Pajak Tak Dapat Rp 1,2 Juta, Penerima Dikurangi