Beda Sistem, Kemnaker: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Dicairkan ke Wajib Pajak

- 10 November 2020, 17:49 WIB
Kemnaker Ungkap Ada Perbedaan Sistem di Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.*
Kemnaker Ungkap Ada Perbedaan Sistem di Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan tidak akan dicairkan ke wajib pajak karena berbeda sistem.

Sebelumnya, Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dicairkan oleh Kemnaker pada Senin, 9 November 2020.

Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan program pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdampak panddemi COVID-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Kalian tentu sudah menunggu pencairan Sebelumnya, Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini.

Kalian dapat mengecek penerima Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 melalui situs kemnaker.go.id.

Namun Sebelumnya, Bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan ke wajib pajak, berikut penjelasan Kemnaker.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Wajib Pajak Tak Dapat Rp 1,2 Juta, Penerima Dikurangi

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x