MAAF! Wajib Pajak Tidak Ditransfer BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Kata Kemnaker!

- 10 November 2020, 17:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

SEMARANGKU - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau termin 2 telah cair pada Senin, 9 November 2020.

Penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 2/termin 2 dilakukan untuk 2,1 juta penerima.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar Ida Fauziyah, dilansir dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Kerap Mendapatkan Perundungan, Megawati: Ada Banyak Orang yang Tidak Suka dengan Saya

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Berbentuk SK dengan Login ke pembiayaan.depkop.go.id

Setelah 2,1 juta data penerima BSU tersebut di KPPN, maka selanjutkan akan ditransfer ke Bank Penyalur untuk dicaikan ke rekening penerima.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," lanjut Ida Fauziyah.

Berbeda dengan gelombang sebelumnya, di BLT subsidi gaji gelombang 2/termin 2 ini dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Gempa Bumi 5,5 Magnituto Guncang Tanggamus Lampung Hari Ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x