MAAF! Wajib Pajak Tidak Ditransfer BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Kata Kemnaker!

- 10 November 2020, 17:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

Baca Juga: Joe Biden dan Kamala Harris Baru Akan Naik ke Kursi Kepresidenan AS, Menhan Mark Esper Dipecat

Hal tersebut dikarenakan ditemukannya data penerima yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa syarat utama penerima BLT subsidi gaji yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Ida menegaskan, jika penerima BLT subsidi gaji wajib pajak dan memiliki gaji di atas Rp5 juta maka tidak berhak menerima BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Orasi, Orang-orang Jalan Kaki Kejar Pesawat ke Bandara Soekarno-Hatta

Baca Juga: Cair! Ini Cara Cek Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id

"Karena upahnya diperaturan, mereka yang melaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," tutur Ida Fauziyah dikutip dari RRI.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah