Baca Juga: Menag Yaqut Jadikan Borobudur Rumah Ibadah Buddha di Dunia, Ganjar Pranowo: Kabar Baik!
Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.
Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah memang mengumumkan pemajakan terkait pulsa hingga token listrik.
Akan tetapi, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan itu bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, hingga voucer.
Baca Juga: Awas! Status dari WA Jumat Lalu Ternyata Curi Data Pengguna, Ini Faktanya!
Baca Juga: Jadwal Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI, Ada TikTok Award, Ini Bocoran Sinopsisnya
Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa ketentuan itu untuk memberikan sebuah kepastian hukum.
Dilansir dari penjelasan Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH yang dimaksud.
1. Pemungutan PPN
- Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).