Berlaku Mulai Maret, Ini Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE dan Sebaran Titik CCTV di Jawa Tengah

- 22 Februari 2021, 19:23 WIB
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng /Polres Magelang

SEMARANGKU – Berlaku mulai Maret mendatang, berikut pelanggaran yang bisa terekam ETLE dan sebaran titik CCTV di Jawa Tengah yang perlu diketahui pengendara.

Polda Jawa Tengah telah menempatkan 27 kamera yang terdiri dari 21 titik CCTV dan 6 speedcam di wilayah yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.

Dengan adanya sistem tilang ETLE yang berlaku mulai Maret mendatang, Polda Jawa Tengah siap menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dan speedcam.

Baca Juga: Kesehatan Kulit dan Wajah: AHA vs BHA, Kamu Pilih Tim yang Mana?

Baca Juga: Hati–Hati Makanan Ini Memberikan Dampak Buruk untuk Perut

Berlaku mulai Maret, ini pelanggaran yang bisa terekam ETLE dan sebaran titik CCTV di Jawa Tengah

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Senin, 22 Februari 2021, dalam keterangan resminya.

Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin, 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x