Begini Cara ETLE Merekam Pelanggaran Hingga Memberikan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalu Lintas

- 22 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /Dok.Humas Polri/

Baca Juga: Hati–Hati Makanan Ini Memberikan Dampak Buruk untuk Perut

Baca Juga: Sinopsis Film Nerve yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Jebakan Game Online!

Kapolda menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ujar Kapolda.

Saat konfrensi pers, Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin  menunjukan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaraan.

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” tutur Kapolda.

Baca Juga: Sosok Aldebaran-Andin Banyak Penggemar, Ini Profil Donna Rosamayna Penulis Naskah Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Baca Juga: Sinopsis Film Mission: Impossible-Fallout Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Tom Cruise Cari Plutonium

Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan sebetulnya  ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.

“Sekarang kita lakukan seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa ? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran,” terang Kombes Rudy.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x