Begini Cara ETLE Merekam Pelanggaran Hingga Memberikan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalu Lintas

- 22 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /Dok.Humas Polri/

SEMARANGKU – Simak cara ETLE merekam pelanggaran hingga memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, pengendara perlu mengetahuinya.

Mekanisme tilang elektronik akan diberlakukan pada Maret mendatang oleh Polda Jawa Tengah dengan menyebar 27 kamera CCTV dan speedcam di wilayah rawan pelanggaran.

Bagi pengendara, ketahui cara ETLE merekam pelanggaran hingga memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas dalam informasi berikut.

Baca Juga: Berlaku Mulai Maret, Ini Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE dan Sebaran Titik CCTV di Jawa Tengah

Baca Juga: Kesehatan Kulit dan Wajah: AHA vs BHA, Kamu Pilih Tim yang Mana?

Begini cara ETLE merekam pelanggaran hingga memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Senin, 22 Februari 2021, dalam keterangan resminya.

Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Hati–Hati Makanan Ini Memberikan Dampak Buruk untuk Perut

Baca Juga: Sinopsis Film Nerve yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Jebakan Game Online!

Kapolda menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ujar Kapolda.

Saat konfrensi pers, Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin  menunjukan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaraan.

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” tutur Kapolda.

Baca Juga: Sosok Aldebaran-Andin Banyak Penggemar, Ini Profil Donna Rosamayna Penulis Naskah Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Baca Juga: Sinopsis Film Mission: Impossible-Fallout Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Tom Cruise Cari Plutonium

Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan sebetulnya  ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.

“Sekarang kita lakukan seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa ? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran,” terang Kombes Rudy.

Rudy menjelaskan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

Baca Juga: Sinopsis Film Elysium Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Dua Kelas Manusia Setengah Robot

Baca Juga: Ikatan Cinta Full Episode Hari Ini, Senin 22 Februari 2021, Elsa Terpojok, Aldebaran Ambil Tindakan Ini

“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.

Selain itu, ETLE ini dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luarkota dapat dikenai sangsi. “Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya dikita tapi datanya dari Jakarta,” contoh Kombes Rudy.

Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.

“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,” pungkasnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x